Surat Edaran Menkes Tentang Isolasi Mandiri / Batang Rencanakan Lockdown RT dan Isolasi Terpusat - Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri:
Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik.
Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga.
Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik. Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan.
Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga.
Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik.
Surat Edaran Menkes Tentang Isolasi Mandiri / Batang Rencanakan Lockdown RT dan Isolasi Terpusat - Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri:. Dalam surat edaran nomor hk.02.01/menkes/202/2020 menyebutkan, ada beberapa hal yang harus perlu diperhatikan saat menjalani isolasi mandiri: Diam di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke area publik. Berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan. Jaga jarak minimal 1 meter dari orang lain, termasuk anggota keluarga.
Komentar
Posting Komentar